Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MU PBB DUKUNG KEDAULATAN TETAP PALESTINA ATAS SDA MEREKA

Rendi Setiawan - Senin, 22 Desember 2014 - 07:11 WIB

Senin, 22 Desember 2014 - 07:11 WIB

604 Views

Suasana sidang Umum PBB (Foto: AFP)
Suasana sidang Umum PBB (Foto: AFP)

Suasana sidang Umum PBB (Foto: AFP)

Gaza, 29 Shafar 1436/22 Desember 2014 (MINA) – Majelis Umum (MU)  PBB dengan suara mayoritas mengadopsi draf resolusi dengan judul “Kedaulatan Tetap Bangsa Palestina di Wilayah Pendudukan (1967), Termasuk di Al-Quds Timur dan Penduduk Arab di Golan, Suriah, atas sumber daya alam (SDA) mereka.”

Sebanyak 165 negara mendukung resolusi ini. Sementara itu, 6 negara menentangnya (Kanada, Israel, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Palau, AS) dan sembilan abstain (Australia, Kamerun, Cote D’Ivoire, Honduras, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, Vanuatu).

Resolusi tersebut kembali menegaskan hak-hak mutlak rakyat Palestina atas SDA mereka. Termasuk di dalamnya tanah dan air. Pusat Info Palestina melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Resolusi ini mengakui hak Palestina untuk menuntut ganti rugi sebagai akibat dari eksploitasi SDA mereka atau kerusakan atau kehilangan atau penipisan atas bahaya dalam bentuk apapun atas SDA mereka.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

PBB juga menuntut Israel untuk mengakhiri semua tindakan dan kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung berkontribusi mengeksploitasi, merusak, dan membahayakan SDA di wilayah Palestina yang diduduki dan dataran tinggi Golan.

Resolusi tersbut juga meminta Israel untuk segera menghapus semua persenjataan ranjau di Jalur Gaza dan memberikan kontribusi bagi keberhasilan upaya pelayanan PBB dalam madalah  ini.

Pakar hukum internasional, Prof. Shalah Musa menyatakan ada sejumlah perangkat hukum dan diplomatik yang bisa dijadikan sandaran untuk mengaktifkan resolusi-resolusi internasional yang belum dilakukan sampai sekarang.

Resolusi MU PBB menurut dia,  sesuai dengan pasal 10 hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Namun dengan adanya resolusi berulang-ulang dari MU PBB, itu menjadi dimensi yang bisa dijadikan pijakan.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Dia mengingatkan, dalam konferensi Swiss yang diadakan beberapa hari lalu belum ada pengaktifan tuntutan pemberlakuan sanksi atas negara Israel. Menurutnya, hal ini menuntut kajian mendalam tentang cara mengaktifkan perjanjian itu untuk memberlakukan sanksi pada Israel.

Dia menambahkan, di sisi lain untuk mengaktifkan resolusi-resolusi PBB dan menjadikannya lebih berdampak bagi kepentingan masalah Palestina adalah dengan bergabung ke Mahkamah Pidana Internasional dan mengajukan pengaduan, setelah itu mahkamah melakukan penyelidikan dan mengeluarkan keputusan. (T/P011/R01)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

 

Rekomendasi untuk Anda