Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muadalah Beri Peluang Pesantren Setara Sekolah Formal

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 29 Juni 2016 - 17:06 WIB

Rabu, 29 Juni 2016 - 17:06 WIB

438 Views

Bogor, 24 Ramadan 1437/29 Juni 2016 (MINA) – Ketua Muadalah Pesantren seluruh Indonesia, Dr. M. Tata Taufiq MA, mengatakan sistem mu’adalah atau persamaan memberikan peluang pondok pesantren setara dengan sekolah formal.

“Seluruh Pondok Pesantren memiliki potensi yang sama untuk mengantarkan satri-satrinya ke jenjang pendidikan tinggi (Ma’had ‘Aly) tanpa harus mengikuti jenjang formal Tsanawiyah dan Aliyah seperti kebiasaannya yang berlaku selama ini.

Hal ini, ujarnya, dpat dimanfaatkan sebaik-aiknya oleh kalangan pesanren yang tidak memiliki sekolah formal, ujarnya saat memberikan ceramah “Pesantren berbasis Al-Quran dan Bahasa Arab dalam Teori dan Praktek”, di Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Senin malam kemarin (28/6/2016).

Menurutnya, Pesantren memiliki nilai-nilai dasar yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah serta tradisi yang tidak bertentangan dengan keduanya.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Pesantren merupakan tempat ibadah, thalabul ilmi dan tempat beramal,” ujar alumni Pesantren Modern Gontor itu.

Di pesantren pula anak-anak dididik dengan pola hidup sederhana serta lapangan kehidupan perjuangan dan bukan tempat mencari kehidupan, tegasnya.

Muadalah adalah satu istilah yang mucul bagi pondok pesantren sekitar tahun 2000-an. Muadalah memberikan persamaan terhadap pesantren usaha perjuangannya dengan sekolah yang sifatnya formal, imbuhnya.

Dengan ini, Muadalah bisa menjadi terobosan kepada santriwan dan santriwatinya untuk bisa melanjutkan pelajarannya atuu kuliahnya ke perguruan tinggi yang ada.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Menurutnya, syarat utama bagi setiap pesantren yang menginginkan Muadalah hendaknya memiliki santri minimal 300 orang dan bermukim di tempat di mana lembaga pondok itu berada. (L/K05/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
MINA Millenia
MINA Preneur