Jakarta, MINA – PT Bank Muamalat Indonesia mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas suntikan modal dari Konsorsium Al Falah Investments Pte Limited yang dipimpin leh Ilham Habibie.
“Kita berencana mengubah model bisnis atau melakukan ekspansi usaha ke segmen ritel. Hal ini menyusul restu OJK atas suntikan modal dari Konsorsium Al Falah Investments Pte Limited,” kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana di Muamalat Tower, Kuningan, Jakarta, Rabu, (5/2).
Ia mengatakan, izin dari OJK mempermudah langkah Muamalat dalam melakukan ekspansi usaha. Selama ini, bank syariah itu hanya berfokus pada pendanaan di segmen usaha korporasi.
“Model bisnis kita akan berubah, selama ini kita lebih ke korporasi sampai 65 persen,” ujarnya
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Achmad mengungkapkan, Muamalat menerbitkan 32 miliar lembar saham dengan perkiraan modal maksimum yang akan diraih mencapai Rp3,2 triliun.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa itu, perseroan juga menyetujui menerbitkan sukuk dengan nilai Rp6 triliun.
“Apakah mau di exercise atau dikombinasi itu bisa saja diselesaikan,” tambah dia.
Konsorsium Al Falah yang dipimpin Ilham Habibie akan segera melengkapi dokumen untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Al Falah adalah perusahaan yang dimiliki dan didirikan oleh Ilham Habibie dan CP5 Hold Co 2 Limited. Mitra Ilham itu merupakan perusahaan investasi yang secara tidak langsung dimiliki 100 persen, oleh dana yang dikelola oleh SSG Capital Management Limited (SSG), untuk tujuan berinvestasi di Bank Muamalat.
Manajemen Bank Muamalat juga telah menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menyelesaikan kredit macet dari sejumlah kreditor yang cukup membebani bank syariah ini.
Bank Muamalat digagas antara lain oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di bawah kepemimpinan BJ Habibie, ayah Ilham.
Dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah pengusaha muslim, bank ini resmi beroperasi pada 1 Mei 1992. Bahkan sebelum Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur bank syariah.(L/R4/RS3)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)