Jakarta, MINA – Layanan berbasis digital mulai tersebar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan nikah/">daftar nikah melalui online.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat online lebih mudah dan praktis, yakni dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di www.simkah.kemenag.go.id.
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang di Jakarta, Rabu (8/12).
Jajang menyatakan, sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah dan memungkinan KUA tersebut untuk menerima pendaftaran nikah secara online.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Jumlah tersebut sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia, mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA.
“Simkah ini juga terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online,” katanya.
Cara nikah/">daftar nikah via online:
1. Akses situs simkah.kemenag.go.id
2. Pada laman utama situs tersebut, kIik ‘nikah/">Daftar Nikah’
3. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
4. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
5. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
6. Masukkan nomor telepon dan alamat email
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran nikah
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk nikah/">daftar nikah:
1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c. Izin Poligami
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan