Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudzakarah Perhajian Nasional Bahas Badal Haji

habibi - Senin, 1 Agustus 2016 - 22:58 WIB

Senin, 1 Agustus 2016 - 22:58 WIB

468 Views ㅤ

Jakarta, 27 Syawwal 1437/1 Agustus 2016 (MINA) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI mengadakan acara Mudzakarah Perhajian Nasional, membahas “Dinamika Pelaksanaan haji/">Badal Haji di Indonesia” Senin 1/8 – sampai Rabu 3/8 di Jakarta.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam acara itu, sebagai penyelenggara ibadah haji, Kementerian Agama harus bisa memberikan jawaban terkait haji/">badal haji.

“Mudzakarah ini ingin mendapatkan kejelasan rumusan atau jawaban dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah haji,” ujar Menag Lukman dalam sambutannya pada pembukaan muzakarah yang juga dihadiri ulama-ulama. Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Lukman menjelaskan landasan haji/">badal haji ini terdapat dalam peraturan Menteri Agama no.12 tahun 2014 dan juga Peraturan Dirjen PHU no D456 tahun 2015 terkait Pedoman Penyelenggaraan Safari Wukuf dan haji/">Badal Haji, yang berlaku kepada jamaah haji reguler yang mendaftar dan ditentukan pemberangkatannya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Ketika para calon jamaah haji memasuki asrama haji atau embarkasi, sejak itulah menjadi tanggungjawab pemerintah dan di badal-haji-kan jika masuk kedalam tiga ketentuan.

Tiga ketentuan itu adalah calon jamaah haji meninggal dunia, kedua sakit sedemikian rupa sehingga tidak bisa dipindahkan dari tempat pengobatan, dan yang ketiga adalah mengalami hilang ingatan atau gangguan jiwa. Kondisi itulah yang menyebabkan yang bersangkutan dibadalkan hajinya.

“Mudzakarah ini juga akan membahas siapakah yang berhak menggantikannya dengan syarat apa dan dalam kondisi seperti apa. Juga menguji apakah regulasi yang dilajukan syari atau tidak,” demikian menteri.

Ia mengatakan selanjutnya, Pembadalan Haji juga dilakukan atau ditawarkan oleh masyarakat umum, artinya lepas dari pemerintah. Hal ini juga menjadi pembahasan di Mudzakarah.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Pemerintah ingin ada panduan, memberikan kejelasan apa perlu ada peraturan terkait haji/">badal haji yang dilakukan masyarakat, apakah pemerintah ikut campur atau tidak.

“Melalui mudzakarah ini kita ingin mendapatkan pandangan yang lebih tegas, bagaimana, dalam kondisi seperti apa pembadalan boleh dilakukan. Masyarakat kita harus diberikan acuan dan pedoman, supaya tidak jadi objek pihak tertentu yang menyalahgunakan haji/">badal haji untuk mendapatkan keuntungan,” kata Menag Lukman. (L/M09/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H