Yerusalem, MINA – Mufti Agung Yerusalem Syaikh Ekrima Sabri mengeluarkan Fatwa, Zakat dapat untuk membantu dalam upaya mencegah mewabahnya virus corona (Covid-19).
Syaikh Sabri, yang Ketua Dewan Tertinggi Islam Tinggi dan Imam Masjidil Aqsa, meminta orang-orang kaya untuk menyisihkan zakat kekayaan mereka untuk membantu melawan tantangan ekonomi yang disebabkan oleh virus.
“Mereka tidak perlu menunggu bulan suci Ramadhan untuk membayar Zakat harta mereka,” fatwanya, situs AQNA melaporkan, Sabtu (4/4).
Dia juga memuji upaya penggalangan dana untuk membantu mereka yang membutuhkan di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Otoritas Palestina melaporkan, 205 kasus dan lima kematian akibat virus ini. (T/RS2/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat