Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Lawan Israel di Gaza

Ali Farkhan Tsani Editor : Rudi Hendrik - 39 detik yang lalu

39 detik yang lalu

0 Views

Mufti Besar Mesir, Syaikh Nazir Ayyad. (Al-Ghad)

Kairo, MINA – Mufti Besar Mesir, Syaikh Nazir Ayyad mengeluarkan fatwa menolak fatwa jihad Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, yang menyerukan negara-negara Islam untuk campur tangan guna menghentikan genosida di Jalur Gaza.

Mufti Ayyad mengatakan bahwa mengeluarkan fatwa yang mewajibkan “setiap Muslim yang mampu” untuk melakukan jihad melawan Israel karena kekejamannya di Gaza adalah “tidak bertanggung jawab.” Al-Ghad melaporkan, selasa (8/4).

Mufti Ayyad, otoritas fatwa tertinggi di Mesir, mengatakan, “Tidak ada satu kelompok pun atau entitas yang berhak mengeluarkan fatwa tentang isu-isu sensitif dan menentukan seperti ini, karena hal ini melanggar tujuan dan prinsip-prinsip utama Syariah.”

Ia menambahkan, “Seruan semacam itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Islam.”

Baca Juga: Konferensi Nasional Kashmir Akan Dirikan Pusat Pemberdayaan Perempuan

Ia menegaskan bahwa “mendukung hak-hak sah rakyat Palestina merupakan kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan tidak boleh dieksploitasi untuk agenda tertentu yang dapat menyebabkan kerusakan, pengungsian, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri.”

Ayyad menekankan bahwa deklarasi jihad dalam Islam hanya dapat dikeluarkan oleh “otoritas yang diakui dan sah.”

Dia berkata, “Pada masa kini, kewenangan ini diwakili oleh negara yang diakui beserta kepemimpinan politiknya, bukan oleh pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh badan-badan atau serikat-serikat yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legitimasi dan tidak mewakili umat Islam secara agama maupun praktik.”

Ia menambahkan, “Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan tujuan hukum Islam, yang menyerukan persiapan, pertimbangan, dan konsekuensi.”

Baca Juga: Bangladesh: Pemulangan Rohingya dan Kepastian Perdamaian di Myanmar Saling Terkait

Ia menekankan bahwa akan lebih bijaksana bagi negara-negara Islam untuk mencari de-eskalasi daripada menyerukan intervensi militer dan jihad. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Myanmar Konfirmasi 180.000 Rohingya Penuhi Syarat untuk Kembali

Rekomendasi untuk Anda