Yerusalem, MINA – Mufti Palestina Mohammed Hussein mengatakan, bahwa memfasilitasi Yahudi atau musuh untuk kepemilikan tanah Palestina, termasuk Yerusalem, adalah perbuatan haram, Quds Press melaporkan, Rabu (11/7).
Pernyataan mufti Palestina ini disampaikan seiring dengan pihak Israel yang berusaha untuk meloloskan RUU yang memungkinkan orang Yahudi untuk memiliki tanah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki.
“Tanah Palestina adalah warisan Islam dan haram untuk menjualnya atau memfasilitasi musuh untuk memilikinya,” katanya.
Ditambahkan, bahwa siapa pun yang menjual tanahnya kepada musuh atau menerima kompensasi untuk ini adalah orang berdosa.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Dia juga mengatakan bahwa melakukan perbuatan ini mengarah pada kemurtadan dan pelaku tindakan tersebut adalah “pengkhianat”.
Mufti menyerukan agar orang-orang memboikot siapa pun yang menjual tanahnya kepada Zionis atau memfasilitasi penjualan semacam itu. (T/B05/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza