Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUFTI RUSIA SURATI PUTIN TENTANG PEMAKAIAN JILBAB

Admin - Jumat, 13 Februari 2015 - 21:28 WIB

Jumat, 13 Februari 2015 - 21:28 WIB

1173 Views ㅤ

muslimah-inggirs-mab-demo-hijab.jpg">muslimah-inggirs-mab-demo-hijab-300x246.jpg" alt="muslimah-inggirs-mab-demo-hijab" width="300" height="246" />Moskow, 23 Jumadil Akhir 1436/13 Feb 2015 (MINA) – Mufti (pemimpin ummat Islam) Rusia, Ravil Gainutdin, telah mengirim surat permohonan kepada Presiden Putin untuk membela hak perempuan Muslim  mengenakan jilbab di sekolah-sekolah dan universitas.

Ravil Gainutdin menjelaskan surat tersebut ditulisnya didorong oleh  Mahkamah Agung Rusia yang menyidangkan larangan pemakaian penutup kepala pada Muslimah di sekolah-sekolah.

Larangan seperti itu sebelumnya telah diberlakukan di Republik  Mordovia, demikian Muslimvillage yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Dalam surat itu Mufti juga mengingatkan Putin tentang meningkatnya pemakian hijab di seluruh dunia sehingga pada 1 Februari lalu dunia memperingati “Hari Hijab Internasional”.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Ia juga menghubungkan hijab sebagai sudah menjadi bagian dari pakaian tradisional wanita Rusia sejak lama.

“Saya berbicara kepada anda sebagai mufti dan sebagai seorang ayah, tolong lindungi nilai-nilai adat kita, melindungi putra-putri dan cucu kita untuk masa depan negara,” tulis Gainutdin dalam surat terbuka yang diterbitkan pada Rabu di website Dewan Mufti Rusia.

Mufti menekankan kontroversi pemakaian jilbab adalah karena fihak non-Muslim memiliki pemahaman yang salah tentang jilbab, baik makna dan peraturan yang mengatur penggunaannya.

“Hijab berarti “jilbab” dalam bahasa Arab dan Islam tidak menuntut setiap orang memakai semacam seragam, hanya menyatakan prinsip kesederhanaan dan bukan telanjang, “tulisnya.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

Gainutdin juga mengklaim bahwa pakaian yang digunakan Muslimah itu adalah serupa dengan yang digunakan pemeluk agama-agama Ibrahim lainnya.

Dia menunjukkan, apa yang dibolehkan di daerah-daerah  mayoritas Muslim di Rusia, seperti Tatarstan dan Chechnya, adalah bukti kebijakan pemerintah sekuler yang tidak ikut campur dalam isu-isu agama.

Mufti melanjutkan pengaruh asing menjadi sebab kontroversi jilbab.

“Melalui ‘isu jilbab’ musuh Islam memaksakan kita untuk intoleransi, anti-demokrasi dan hormat kepada tradisi Eurasia berupa persahabatan antar-etnis. Mereka mempolitisasi masalah keluarga dan rumah tangga. Dengan membuat pakaian sederhana, mereka berusaha menggantinya dengan yang bermotif dan mengikuti trend ala Rusia, “kata Gainutdin.

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

 

Tidak ada tanggapan

Menjelang akhir 2012, Vladimir Putin menentang jilbab di sekolah, dengan  mengatakan, semua orang harus menghormati agama, tapi  Rusia adalah negara sekuler.

“Kita harus melihat tetangga kita, bagaimana negara-negara Eropa menangani masalah ini [memakai jilbab]. Dan semuanya akan menjadi jelas,” kata Putin.

Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza

Namun, ia menekankan, keputusan tentang masalah ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk yang dapat diterima – sehingga tidak ada yang terluka – dan setelah berdiskusi dengan ulama.

Pada Juli 2014, Mahkamah Agung Rusia melarang penggunaan jilbab dan lainnya di sekolah-sekolah, menyusul keluhan dari daerah Stavropol, selatan Rusia. Beberapa bulan sebelumnya, pemerintah daerah itu memerintahkan semua sekolah untuk menggunakan pakaian biasa.

Muslim setempat membawa masalah itu ke pengadilan dengan alasan peraturan tersebut melanggar kebebasan beragama, Islam mewajibkan semua wanita mengenakan jilbab khusus yang disebut jilbab, yang menutupi rambut dan leher mereka.

Pengadilan itu mengklaim, menurut hakim, peraturan sekolah tentang pakaian tidak mencegah umat Islam dari keyakinannya kepada Allah dan karena itu tidak melanggar hak siapa pun. Mahkamah Agung pada akhir persidangan menolak banding atas perkara itu .(T/P004/P2)

Baca Juga: Demonstrasi Meletus di Paris Protes Galang Dana Zionis

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Kolom
Kolom
Khadijah