Mufti Yerusalem Larang Penjualan Tanah di Palestina

Mufti Yerusalem Syaikh Mohammad Hussein (Alaraby)

Al-Quds, MINA – Mufti Yerusalem Syaikh Mohammed Hussein,  Kamis (12/4/2018) menerbitkan fatwa melarang siapa pun menjual Yerusalem dan tanah kepada musuh.

Fatwa itu juga akan disampaikan pada malam KTT Arab yang dijadwalkan akan diadakan di Arab Saudi pekan depan, Times of Israel melaporkan.

KTT diselenggarakan untuk membahas sejumlah masalah, termasuk rencana Presiden AS Donald Trump yang akan memindahkan kedutaannya dari tel Aviv ke Yerusalem pertengahan Mei mendatang.

Syaikh Hussein juga mengingatkan para pemimpin negara-negara Arab untuk tidak mendukung rencana perdamaian Trump, yang ia anggap sebagai “konspirasi yang bertujuan menghilangkan hak-hak Palestina dan hak-hak nasional.”

Hari Rabu (11/4/2018), Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menegaskan kembali penolakannya terhadap rencana Trump, dan menyebutnya sebagai “konspirasi besar.”

“Palestina, termasuk Yerusalem, adalah tanah kepercayaan Islam, dan secara agama dilarang memberikannya atau memfasilitasi pemindahan kepemilikannya kepada musuh,” kata Syaikh Hussein dalam fatwanya.

“Palestina adalah bagian dari properti publik Islam,” imbuhnya.

Itu adalah fatwa kedua yang serupa sejak 2014, ketika Hussein mengingatkan umat Islam bahwa dilarang menjual milik mereka kepada orang Zinois Israel setelah terungkap bahwa keluarga Yahudi telah membeli rumah dari orang-orang Arab di Silwan, di luar tembok Kota Tua Yerusalem.

Mufti Hussein mengatakan pengalihan kepemilikan properti milik Muslim kepada “musuh” itu ilegal dan “dianggap berkhianat.”

“Setiap orang Palestina yang menjual tanahnya kepada musuhnya adalah berdosa,” tegasnya.

Dia juga memutuskan bahwa dilarang bagi seorang Palestina untuk menerima kompensasi atas harta miliknya dari “musuh” karena ini berarti membantu dalam “penggusuran” Muslim dari rumah mereka.

Fatwa menegaskan bahwa Yerusalem adalah “ibu kota abadi Palestina.” Keputusan Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel tidak sah, tambahnya.

Mufti Hussein menekankan dalam fatwanya, “Yerusalem dan Masjid Al-Aqsha adalah wakaf Islam sampai hari kiamat. Mereka tidak dapat dijual atau diberikan sebagai hadiah atau diwariskan. Tidak ada yang berhak menyerahkannya atau bagian apa pun darinya, atau bagian manapun dari Masjid Al-Aqsha, kepada musuh.” (T/RS2/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.