Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Apresiasi Keputusan MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:52 WIB

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:52 WIB

15 Views ㅤ

Sekum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti (Foto: MU)

Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menilai, keputusan MK tersebut berpotensi membawa perubahan mendasar dalam politik dan demokrasi Indonesia.

“Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, di Jakarta, pada Rabu (21/8).

Baca Juga: Pegiat Media Berbasis Keagamaan Ikuti Pelatihan Jurnalisme Lingkungan

Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat, Abdul Mu’ti berharap semua pihak termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terkait bisa mematuhinya.

Lebih jauh, Abdul Mu’ti juga mengharapkan partai politik lebih berani dalam mengambil langkah-langkah politik, terutama dalam konteks pilkada, agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat.

“Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat. Dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya,” ujarnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia
Indonesia
Indonesia