Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama Kunjungi PN Jakut Sampaikan Tiga Poin

Rendi Setiawan - Sabtu, 10 Desember 2016 - 10:31 WIB

Sabtu, 10 Desember 2016 - 10:31 WIB

294 Views ㅤ

Sekretaris PP Muhammadiyah dan FAPA kunjungi PN Jakut, Jum'at (9/12).

Sekretaris PP Muhammadiyah dan FAPA kunjungi PN Jakut, Jum’at (9/12).

Jakarta, 10 Rabi’ul Awwal 1438/10 Desember (MINA) – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah bersama Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) didampingi tim kuasa hukumnya mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk menyampaikan tiga poin penting terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Pertama, kami ingin mempertanyakan jadwal persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok. Dalam kaitan ini, Bapak Ketua PN Jakut memastikan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan diadakan pada tanggal 13 Desember 2016 mendatang di PN Jakarta Utara,” kata Pedri usai pertemuannya dengan Kepala PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarso, Jum’at (9/12) di Jakarta.

Kemudian yang kedua, kata Pedri, pihaknya ingin memberikan masukan supaya persidangan, utamanya pada agenda pemeriksaan atau keterangan saksi tidak disiarkan secara langsung. Pedri mengaku khawatir, jika itu dilakukan, akan terjadi adanya saling mengetahui keterangan dan kesaksian.

“Ini dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi,” tegasnya.

Baca Juga: BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

Selain bisa mempengaruhi antar saksi, Pedri mengungkapkan bahwa hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.

“Pasal 159 ayat (1) KUHAP misalnya yang menyatakan bahwa hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang,” katanya.

“Juga ada Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP,” imbuh dia.

Pedri melanjutkan, poin ketiga yang disampaikan adalah bahwa para pelapor dan penasehat hukum bersama masyarakat akan tetap mengawal proses hukum ini dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

“Karena itu kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum sehingga bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas,” demikian Pedri Kasman. (L/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia