Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Desak Pemerintah Seriusi Upaya Pengendalian Konsumsi Tembakau

Rana Setiawan - Kamis, 26 November 2020 - 05:12 WIB

Kamis, 26 November 2020 - 05:12 WIB

8 Views

Ilustrasi.(Sumber: Pixlab)

Jakarta, MINA – Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) mendukung dan mendesak pemerintah melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau dan larangan rokok elektrik (e-cigarette).

Ketua MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang, Dra Retno Rusdjijati, MKes mengatakan, pernyataan tersebut selaras dengan Surat Rekomendasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof Dr H Haedar Nashir, MSi dan juga Sekretaris Umum Prof Dr H Abdul Mu’ti, MEd yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo belum lama ini.

“Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang selalu konsisten memberikan masukan terhadap Pemerintah sebagai bentuk pelaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar,” kata Retno dalam temu media yang digelar secara daring, Rabu (25/11).

Dia menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan terdiri dari upaya agar pemerintah menetapkan keputusan tentang kenaikkan tarif cukai rokok sebesar minimal 25% pada Tahun 2021.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Selain itu, melarang peredaran dan penjualan bebas electronic nicotine delivery system (ENDs) atau dikenal dengan rokok elektrik (e-cigarette) di Indonesia.

Pemerintah juga didesak untuk memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Daerah di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian berbagai program di daerah terkait pencegahan dan pengendalian penularan covid-19 yang terintegrasi dengan pengendalian konsumsi tembakau  atau rokok.

Hal ini sebagai langkah atau upaya promotif-preventif untuk menekan angka perokok pemula di Indonesia sebesar 9,1% (Riskesdas 2018), menjauh dari target RPJMN 2019 sebesar 5,4%.

Selain itu, Pemerintah didesak untuk menetapkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, terkhusus pada penambahan besaran ukuran pesan kesehatan bergambar dalam produk tembakau (rokok) atau dikenal dengan gambar pictorial health warnings (PHW) sebesar 85%.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Ketua Indonesia Institute for Social Development (IISD) Artati Haris, M.Sc. mengatakan, jika pemerintah serius untuk menurunkan prevelensi perokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, maka tembakau/">pengendalian tembakau sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN 2020 harus dilaksanakan tanpa kompromi.

“Revisi PP 109/2012 harus segera dituntaskan, pelarangan total iklan promosi dan sponsor rokok harus jelas regulasinya dan kawasan tanpa rokok harus diimplementasikan,” kata Artati.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda