Jakarta, MINA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyetujui gagasan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan.
“Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” tegas Mu’ti seperti dikutip dari website resmi Muhammadiyah, Selasa (16/2).
Walaupun UU ITE tahun ini tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Mu’ti meminta Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.
Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi.
Presiden juga mengatakan, belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ujarnya. (R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang