Muhammadiyah Gandeng Menko PMK Terkait Penguatan Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia

Jakarta, MINA – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat menyelenggarakan Muhammadiyah High level Meeting atau Pertemuan Tingkat Tinggi dengan tema “Mewujudkan Pengendalian Tembakau untuk Melindungi Anak-anak dan Remaja Indonesia bagi peningkatan SDM Unggul dan Berkualitas” pada Kamis (8/4).

Kegiatan yang digelar secara virtual ini dilaksanakan untuk mengkonsolidasi Gerakan Muhammadiyah dan mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok, dengan dihadiri oleh jaringan Muhammadiyah se-Indonesia dan jaringan Pengendalian Tembakau Muhammadiyah/Muhamadiyah Tobacco Control Network (MTCN).

Dalam hal ini, Muhammadiyah menggandeng Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadjir Effendi dalam penguatan gerakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, demikain keterangan resmi yang diterima MINA.

Dalam pembukaannya Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap Gerakan pengendalian tembakau.

Menurut Prof Haedar Nashir, pembangunan sumber daya manusia adalah isu yang sangat penting, karena bangsa Indonesia masih memiliki PR yang cukup besar.

Indeks Pembangunan Manusia Indonesia masih berada pada urutan nomor 7 di ASEAN padahal SDM Indonesia secara potensial sangat luar biasa, banyak anak yang berprestasi dan memiliki potensi untuk bisa menjadi generasi unggul dan berkuaIItas di masa yang akan datang.

“Kita harus menyelamatkan anak-anak Indonesia agar mereka menjadi anak yang cerdas, berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki masa depan yang lebih baik, dari hal-hal yang destruktif salah satunya kebiasaan merokok yang masih berkembang di tanah air kita” kata Haedar.

Lebih lanjut dia menyampaikan, semangat pengendalian tembakau untuk melindungi anak dan generasi harus terus digalakkan karena merupakan misi dari majelis PKU. Haedar berpesan gerakan ini harus dilakukan secara sistematis, terus menerus dan berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan yang rasional, objektif dan pendekatan dakhwah.

“Mari gerakkan semua upaya kita, institusi dan amal usaha secara menyeluruh dengan bekerjasama dengan berbagai pihak. Pengendalian tembakau adalah langkah yang mulia untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadjir Effendi, dalam sambutannya menyampaikan penggunaan tembakau merupakan ancaman serius bagi program pembangunan manusia dan ancaman bagi program pembangunan Indonesia secara umum.

Prof. Muhadjir mengatakan, upaya pengendalian tembakau perlu terus diperketat dan merupakan salah satu strategi yang menjadi mandat agenda pembangunan manusia yang digariskan dalam RPJMN untuk menurunkan prevalensi perokok pemula dari 9,1% menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Dia menyampaikan dukungannya untuk melarang iklan rokok di internet dan melarang penjualan rokok kepada anak-anak dan ibu hamil.

Menurut Muhadjir, berdasarkan hasil studi London School of Public Relation tahun 2020 tentang pengaruh iklan rokok melalui media online terhadap perilaku merokok pada remaja menunjukan bahwa anak dan remaja menggunakan media online antara satu sampai dengan lebih dari 12 jam untuk membuka aplikasi favoritnya seperti You Tube, Instagram, game online, dan penelusuran konten-konten melalui website,

Sementara dampak iklan rokok di media online memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap perilaku merokok pada remaja sebesar 31,8%. Oleh karena itu, Prof Muhajir menegaskan untuk bersama-sama mendorong pelarangan total iklan rokok di internet harus betul-betul bisa diwujudkan.

Dia juga mennyatakan, saat ini pemerintah sedang dalam proses untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 terkait pengamanan zat adiktif dalam bentuk rokok. Muhadjir meminta Muhammadiyah untuk memberikan masukan terkait substansi revisi PP 109 tersebut dan beliau juga menyampaikan sudah mendorong kementerian Kesehatan untuk dapat menyelesaikan proses revisi PP di tahun ini.

Selain itu, Prof Wawan Gunawan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, Muhammadiyah salah satu organisais yang mengharamkan rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik baik yang berbentuk HTPs maupun ENDs.

Regulasi pengendalian konsumsi rokok di Indonesia menurut Dr. Mukhaer Pakkana dari Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah ada,hanya beberapa regulasi perlu direvisi mengingat perkembangan dan dinamika masyarakat juga semakin meningkat.

Dia mengingatkan, Rancangan Pembangunan Menengah Nasional 2020-2024 merupakan pengejawentahan janji presiden salah satunya menurunkan prevelensi perokok pemula menjadi 8,6%.

Jika seluruh pemangku kebijakan baik pemerintah dan masyarakat saling bekerjasama,maka upaya peningkatan kualitas SDM unggul dan berdaya saing akan tercapai,untuk itu revisi regulasi regulasi yang ada, salah satunya PP 109/2012 harus dilakukan dan Muhammadiyah mendukung revisi tersebut dan bersedia memberikan masukan masukan terkait konten revisi.

Dalam kesempatan pertemuan ini, Muhammadiyah juga membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network untuk mengkonsolidasi Gerakan dalam upaya Pengendalian Tembakau.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.