Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah: Indonesia Negara Yang Bolehkan Iklan Rokok

kurnia - Jumat, 23 Juni 2017 - 04:07 WIB

Jumat, 23 Juni 2017 - 04:07 WIB

3247 Views ㅤ

Anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah (Foto: MINA)

Anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah saat acara media brefing bertajuk Meneguhkan Jihad Persyarikatan Muhammadiyah Menolak RRU Pertembakuan, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta (Foto: MINA)

Jakarta, 26 Ramadhan 1438/ 22 Juni 2017 (MINA) – Anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Denny Wahyudi Kurniawan mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang masih membolehkan iklan rokok.

“Ini adalah  karena iklan rokok masih belum ada yang mengaturnya. Bahkan ada industri rokok yang berdalih , bahwa rokok itu produk legal, karenanya, boleh iklan dan promosi kepada orang dewasa. Kemudian katanya iklan rokok tidak berpengaruh terhadap konsumsi. Iklan hanya boleh dibatasi untuk tidak menyasar anak-anak,” kata Denny saat audensi dengan Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (21/6).

Menurut Denny, tidak benar meniadakan iklan rokok menyebabkan turnamen olahraga atau kegiatan berkesenian menjadi mati. Juga tidak benar tanpa iklan rokok menyebabkan kerugian negara. Rokok jelas-jelas berbahaya mengakibatkan anak gizi buruk bahkan cacat.

Dia juga mengatakan, Angkatan Muda Muhammdiyah sendiri telah menyatakan deklarasi “Pelajar Keren Tanpa Rokok”. Seperti diketahui, kawasan tanpa rokok itu meliputi: sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum (bandara, mall dan sebagainya).

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

“Kalaupun ada free smooking harus tersambung pada udara bebas, bukan di dalam gedung. Karena memberikan ruang kepada perokok, sesungguhnya telah melanggar Peraturan Daerah tentang merokok. Sebagai catatan yang terjadi adalah PHK besar-besar di industri rokok, padahal keuntungan dari rokok justru meningkat,” ujar Denny.

Landasan moral (Tausyiah Fatwa) PP Muhammadiyah menyebutkan, kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

“Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah harus menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok,” tegas Denny. (L/R03/P1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

 

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia