Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Kecam Perusuh di Aksi 22 Mei

Rendi Setiawan - Kamis, 23 Mei 2019 - 12:19 WIB

Kamis, 23 Mei 2019 - 12:19 WIB

0 Views ㅤ

Haedar Nashir. Istimewa

Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta yang dilakukan oleh para perusuh anarkis di luar pendemo, yang menimbulkan jatuh korban.

“Tragedi ini harus diusut dan diselesaikan tuntas melalui jalur hukum yang berlaku,” kata Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/5).

Aksi 22 Mei awalnya dilakukan secara damai oleh sekelompok pendukung Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, di depan Gedung Bawaslu, yang tak puas dengan hasil rekapitulasi real count KPU pada Senin (21/5) dini hari.

Aksi tersebut kemudian disusupi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengakibatkan kericuhan antara aparat keamanan dan massa di depan Gedung Bawaslu hingga kawasan Tanah Abang.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jateng Diprediksi Hujan Ektrem pada 8-9 September

Menurut Haedar, demokrasi yang semestinya dilandasi jiwa hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan telah dinodai oleh orang-orang anarkis yang tidak bertanggung jawab serta merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengapresiasi sikap dan langkah pasangan calon presiden-wakil presiden yang bersaing secara sehat dan menyelesaikan masalah pemilu melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Disertai sikap bijak dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan positif dalam menghadapi situasi politik nasional mutakhir,” katanya.

Menurut Haedar, hal tersebut tentu harus diikuti oleh para tim sukses, pendudukung, dan semua pihak yang terlibat untuk mengedepankan sikap politik berjiwa kenegarawanan agar seluruh proses demokrasi ada akhirnya dengan baik dan konstitusional.

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Rempang, Warga Gelar Doa Bersama

“Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani pengaduan hendaknya benar-benar menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi atau tugasnya secara adil, objektif, profesional, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun,” katanya.

“Sebaiknya MK tidak menutup mata dari permasalahan, pelanggaran, dan kecurangan yang memiliki alat bukti yang kuat dengan benar-benar berdiri tegas di atas konstitusi sehingga dapat memenuhi tuntutan keadilan,” tambahnya.

Keputusan MK nantinya harus dihormati dan semua pihak harus mengakhiri proses politik Pemilu 2019 secara konstitusional serta kembali bersatu dan membangun Indonesia yang sarat tantangan ke depan. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: LTM PBNU Gelar Pelatihan Digital untuk 400 Takmir Masjid Se-Jabodetabek

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
MINA Millenia
MINA Sport
MINA Health
Asia
Indonesia