Jakarta, 26 Rabi’ul Awwal 1438/26 Desember 2016 (MINA) – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus penistaan agama semestinya tegas menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya.
“Berdasarkan kajian kami terhadap sidang pertama dan kedua, Majelis Hakim sudah selayaknya secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukum (PH)nya,” kata Pedri Kasman dalam keterangannya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (26/12) di Jakarta.
Pedri mengatakan bahwa dengan alasan eksepsi, terdakwa dan PH-nya telah masuk ke pokok perkara. Menurut dia, dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan).
“Eksepsi PH menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada pasal 156a KUHP. PH juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Atas dasar itu kami minta Majelis Hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian,” ujar dia.
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
Seperti diberitakan sebelumnya, pada besok, Selasa 27 Desember 2016 adalah sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Ahok dengan agenda pembacaan putusan sela. (L/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal