Jakarta, 26 Rabi’ul Awwal 1438/26 Desember 2016 (MINA) – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman meminta Majelis Hakim untuk segera memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Ahok, karena telah sangat memenuhi syarat untuk itu.
“Seharusnya dari awal sudah dilakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Demikian juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP, dimana pada saat dimulainya persidangan maka kewenangan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan peradilan,” kata Pedri dalam keterangannya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Senin (26/12).
Menurut Pedri, walaupun tidak ditahan selama proses di Kepolisian dan Kejaksaan, namun berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a KUHAP sangat dimungkinkan dilakukan penahanan oleh hakim atau Pengadilan.
Pedri menambahkan, Pasal 190 huruf a KUHAP berbunyi, “selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu”.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Lebih jauh lagi, Pedri mengungkapkan bahwa selama ini setiap kasus penodaan agama jika sudah berstatus tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain.
“Hal ini bisa jadi yurispudensi. Sedangkan Ahok saat ini sudah berstatus TERDAKWA. Kami yakin Majelis Hakim akan sangat adil melihat fakta ini dan akan menegakkan keadilan dengan menahan Ahok,” kata dia.
Pedri menegaskan bahwa keberadaan Majelis Hakim sangat sentral dan menentukan dalam persidangan ini. Kepada merekalah harapan Penegakkan Keadilan dititipkan. Masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik. Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi.
“Sekali lagi, publik menunggu ketukan palu Majelis Hakim. Rakyat akan bersama hakim yang pro-keadilan. Majelis Hakim tak perlu takut dengan segala bentuk intervensi apapun bentuknya,” demikian Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman. (L/R06/RS3)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)