Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemuda Muhammadiyah Minta Polri segera Tahan Ahok

Rendi Setiawan - Senin, 21 November 2016 - 12:32 WIB

Senin, 21 November 2016 - 12:32 WIB

441 Views

Jakarta, 21 Shafar 1438/21 November 2016 (MINA) – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama pada September lalu.

“Kami meminta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok sebagai tersangka. Sehingga masyarakat nggak perlu lagi turun ke jalan,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangannya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (21/11).

Pedri mengatakan bahwa permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan Bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl. Proklamasi Jakarta Pusat pada Jum’at lalu (18/11), Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama hari Selasa besok (22/11).

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Menurut Pedri, salah satu persyaratan formal tersangka adalah ditahan. Selain pula ada ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pedri menandaskan bahwa Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya, buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia pada hari Rabu 16 Noveber 2016 yang menyerang peserta aksi 411 dengan menuduh aksi dibayar 500 ribu per orang.

“Selama ini pada kasus penodaan agama jika sudah status tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain. Hal ini bisa jadi yurispudensi,” demikian Pedri Kasman. (L/P011/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia