Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Nilai Tax Amnesty Rugikan Masyarakat Kecil

habibi - Rabu, 31 Agustus 2016 - 14:08 WIB

Rabu, 31 Agustus 2016 - 14:08 WIB

395 Views ㅤ

Jakarta, 28 Dzulqa’dah 1437/31 Agustus 2016 (MINA) – Muhammadiyah menilai Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merugikan masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers soal UU Tax Amnesty di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

“Masyarakat kini sedang resah kepada kebijakan pemerintah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi,
Ditambah dengan adanya UU Tax Amnesty. Muhammadiyah akan mengajukan Judicial Review (Hak uji materil) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas.

Keputusan Muhammadiyah mengajukan Juidicial Review UU Tax Amnesty berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah 26-28 Agustus 2016 lalu di Yogyakarta.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Di tempat yang sama, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjutak menilai UU Tax Amnesty mengusung pemufakatan jahat sejak awal, karena dimulai dengan penyusunan UU Pengampunan Nasional serta bersamaannya dengan UU Revisi KPK.

Ia menambahkan, Tax Amnesty diperuntukan untuk mengampuni para pengusaha besar yang menyembuyikan uangnya di luar negeri, namun di lapangan sebaliknya, yang terancam adalah kelompok kecil yang patuh membayar pajak.

“Mengampuni dosa-dosa koruptor berubah menjadi tax amnesty, kami melihat sejak awal ada itikad tidak baik dibalik tax amnesty,” ujar Dahnil.

Sementara itu, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang juga hadir dalam konferensi tersebut juga mengungkapkan hal senada dengan Muhammadiyah, yakni UU Tax Amnesty justru dampaknya mengerikan bagi rakyat kecil, Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Secara filosofi dasar pembentukan, dan kebijakan penampunan pajak ini cacat konstitusional. Terbukti tujuan utama Pengampunan Pajak bukan untuk menambal defisit, sebaliknya untuk memutar roda bisnis konglomerat,” kata Apung Widadi Manager Advokasi dan Investigasu FITRA.

Sama halnya dengan Muhammadiyah, FITRA dengan Civil Society yang lain akan mengajukan Juidical Review Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditengah menurunnya wibawa dan kredibilitas. (L/M09/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Ekonomi