Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Steps Dukung Komitmen Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Rana Setiawan - Sabtu, 12 Desember 2020 - 17:46 WIB

Sabtu, 12 Desember 2020 - 17:46 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memberikan apresiasi dan dukungan keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

“Upaya ini sangat diapresiasi oleh Masyarakat khususnya Pengendalian Konsumsi Tembakau di Indonesia,” kata Vice Director Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dianita Sugiyo, S.Kep., Ns., MHID., kepada MINA, Sabtu (12/12).

Muhammadiyah Steps UMY (MTCC UMY), sebagai Pusat Studi (Pusat Kajian) di bawah naungan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Menurutnya, sebagaimana upaya yang selalu dilakukan oleh Muhammadiyah Steps UMY bersama dengan jaringan pengendalian tembakau dalam melakukan advokasi kepada beberapa kementerian dan lembaga untuk memberikan kebijakan terkait dengan komitmen pengendalian tembakau salah satunya kenaikan cukai rokok.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Kenaikan tarif cukai tersebut bertujuan untuk memutus jumlah perokok dan menekan perokok pemula di Indonesia,” ujar Dianita.

Dia mengatakan, alasan kenaikan cukai rokok tersebut dia kembalikan sesuai dengan konsep dan tujuan sebagaimana yang diatur dalam UU Cukai yaitu sebagai instrumen pengendalian konsumsi hasil tembakau (rokok).

Dianita menjelaskan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup bukan hanya sekedar intrumen penerimaan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, Jumat (11/12), menyampaikan siaran konferensi pers terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2021 naik rata-rata sebesar 12,5% (dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari jenis dan golongan).

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Kenaikan cukai tersebut hanya untuk rokok sigaret putih mesin golongan I, IIA dan IIB dan sigaret keretek mesin Golongan I, IIA, dan IIB sementara industri keretek tangan tidak mengalami kenaikan (tidak berubah).

Hal tersebut secara tegas diakui oleh Menkeu Sri Muliyani bahwa kenaikan tarif cukai untuk tahun 2021, didasari atas alasan kesehatan dan ekonomi secara umum.

Alasan kesehatan tersebut mengacu pada kenaikan angka prevalensi merokok usia dibawah umur sejumlah 9,1% menjauh dari angka yang ditargetkan oleh pemerintah di tahun 2019 sejumlah 5,4%.

Angka tersebut mengancam kesehatan dan keberlangsungan generasi bangas Indonesia, serta mengantisipasi lonjakan total macroeconomic loss akibat konsumsi tembakau salah satunya pembiayaan kesehatan akibat konsumsi rokok.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Kementerian Keuangan di tahun 2021 tidak melakukan simplifikasi cukai hasil tembakau, namun pemerintah memberikan signal (kebijakan) untuk memperkecil tarif celah antara sigaret keretek mesih golongan II A dan sigaret keretek mesin golongan II B, serta sigaret putih mesin golongan IIA dengan sigaret putih mesin golongan IIB.

Menurut Dianita, walaupun tidak secara drastis menggabungkan golongan namun upaya ini tetap sejalan dengan tujuan untuk mengoptimalkan cukai sebagai unsur pengendalian konsumsi.

Dia menyampaikan, Muhammadiyah Steps selalu berupaya untuk menyuarakan kepada Pemerintah Indonesia bahwa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jeratan perilaku merokok.

“Tujuan ini untuk mewujudkan Indonesia mencapai bonus demografi dimasa mendatang dan mewujudkan Indonesia unggul berdaya saing global,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Dianita mengungkapkan, target menurutkan angka prevalensi merokok (dibawah umur) pada RPJMN Tahun 2024 sebesar 8,7%.

“Kenaikan cukai ini menyebabkan rokok menjadi lebih mahal dan memberikan limitasi keada masyarakat kurang mampu dan anak usia dibawah umur untuk mengaksesnya (membeli dan mengkonsumsi) atau indeks affordability naik 12,2% menjadi 13,7% samapi dengan 14% sengingga maskin susah dibeli,” tambahnya. (L/R1/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia