Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah Steps: Langkah Pemerintah Larang BLT Pandemi Covid-18 untuk Membeli Rokok Sudah Tepat

Rana Setiawan - Sabtu, 9 Januari 2021 - 21:01 WIB

Sabtu, 9 Januari 2021 - 21:01 WIB

6 Views

Ilustrasi.(Sumber: Pixlab)

Yogyakarta, MINA – Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengapresiasi langkah dan keputusan Pemerintah dalam hal memberikan pernyataan terhadap larangan penggunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pandemi Covid-19 untuk membeli Rokok.

Menurut dr. Supriyatiningsih, M.Kes., Sp.OG selaku Direktur Program Muhammadiyah Steps di Yogyakarta, langkah Pemerintah sudah tepat mengenai larangan penggunaan BLT untuk membeli rokok sebagaimana pernyataan Resmi Presiden Joko Widodo, yang disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendi.

“Sudah seharusnya sinkronisasi bantuan dari Pemerintah seluruhnya harus tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, kita harapkan ke depan bukan hanya BLT Covid yang dilarang untuk membeli rokok akan tetapi seluruh bantuan sosial dari Pemerintah,” ujar Supriyatiningsih dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Sabtu (9/1).

Senada dengan Supriyatiningsih, Wakil Direktur Muhammadiyah Steps Dianita Sugiyo SKep.,Ns.,MHID menegaskan data-data kesehatan kita cukup memprihatinkan seperti hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 yang menyatakan prevalensi perokok pemula di Indonesia mencapai 9,1 persen.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Padahal, lanjut dia, sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019 sebesar 5,4 persen.

“Kita harapkan dengan ketegasan pemerintah terkait dengan larangan penggunaan BLT untuk membeli rokok ini dapat membantu menekan angka prevalensi perokok di Indonesia terutama Perokok Pemula,” imbuh Dianita.

Alasan lainnya konsumsi rokok memang harus dikendalikan oleh kebijakan pemerintah, melihat dari beberapa fakta selama tahun 2015, morbiditas penyakit yang disebabkan oleh rokok di Indonesia diperkirakan terjadi pada 925.611 pria dan 66.719 wanita yang dirawat di rumah sakit.

Penyakit utama yang ditimbulkan akibat rokok tersebut diantaranya hipertensi (388.021 kasus), COPD (377.551 kasus), dan stroke (49.061 kasus).

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Lebih lanjut, The Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2017, menemukan bahwa penyakit utama penyebab kematian di Indonesia adalah Stroke dan Jantung; dengan Rokok sebagai salah satu faktor risiko utama penyakit tersebut.

Melihat keadaan saat ini Pandemi Covid-19 Sebagaimana juga dikutip dari DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, yang menyatakan bahwa di masa pandemi yang mewabah di seluruh dunia, merokok memperparah infeksi covid-19.

Merokok juga dapat mengaktifkan reseptor ACE-2 melalui nikotin yang terdapat di dalam tembakau, dimana virus corona memerlukan reseptor Angiotensin Converting Enzyme-2 (ACE-2) untuk melekat di saluran pernafasan, sehingga meningkatkan risiko infeksi Covid-19.

Merokok berisiko mengalami COVID-19 yang berat. Risiko mengalami COVID-19 yang berat adalah1,45 – 2kali lipat pada perokok dibanding bukan perokok.

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Fakta bahwa perokok memiliki risiko kematian karena COVID19 14 kali lebih tinggi dibanding bukan perokok.

Dengan demikian, Supriyatiningsih melanjutkan, sebagaimana mewujudkan harapan Pemerintah untuk mewujudkan “SDM Unggul Indonesia Maju” kebijakan-kebijakan seperti Pelarangan Penggunaan BLT untuk membeli Rokok ini memang penting untuk dilakukan Pemerintah dan akan kita kawal bersama-sama.

“Kami Muhammadiyah Steps, sebagai salah satu Pusat Studi yang bergerak dalam hal tobacco control (pengendalian tembakau) di Indonesia akan membantu pemerintah dalam hal mewujudkan tujuan tersebut, kita akan dukung dan bantu Pemerintah,” pungkasnya.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam