Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyampaikan 13 item usulan terkait Revisi UU Antiterorisme kepada DPR. Dari usulan itu, salah satu yang menarik perhatian adalah soal pembentukan lembaga pengawas penanggulangan terorisme.
“Dua hari yang lalu, kami di Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menyerahkan usulan ke DPR yang salah satunya adalah membuat tim pengawas yang kami sebut itu Komisi Pengawasan Penanggulangan Terorisme,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Revisi UU Anti Terorisme, di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (23/5).
Diskusi itu dibuka oleh Ketua PP Muhammadiyah Prof Bachtiar Effendy. Pembicara yang hadir antara lain Menejer Nasution Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (Pusdikham Uhamka), Yono Reksoprodjo Ketua LHKP PPM, dan Bambang W. Umar Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia (UI).
Menurut Dahnil, lembaga ini semacam ini diperlukan untuk mengontrol dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menindak aksi terorisme. Lembaga tersebut diperlukan untuk menjaga dihormatinya hak asasi manusia.
“Lembaga ini untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum. Lembaga ini juga untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Dahnil menjelaskan, lembaga pengawas penanggulangan terorisme ini melibatkan unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, mantan polisi dan TNI. Secara khusus, lembaga ini bertugas melakukan monitoring, evaluasi, penyelidikan, menerima pengaduan, dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan pencegahan tindak pidana terorisme.
Selain pembentukan lembaga pengawas penanggulangan terorisme, ada 12 item usulan lain yang disampaikan PP Muhammadiyah, seperti, pelibatan intel dan militer, masa penahanan, penyadapan, penahanan, perlindungan korban, hate speech (ujaran kebencian), pencabutan paspor dan kewarganegaraan, pencegahan dan penempatan pada tempat tertentu, sanksi dalam penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum, keterbukaan proses persidangan, deradikalisasi, dan BNPT. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar