Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk Dalam Negeri

kurnia Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:45 WIB

19 Views ㅤ

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta, MINA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kumpulan fatwa terbaru, salah satunya menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia.

“Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang ‘Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri’ diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah, KH M Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (1/8).

Ia menjelaskan, fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Hujan Ringan Kamis Ini

Fatwa MUI tersebut semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, fatwa ini ditetapkan pada Rabu 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ”tegas kyai Asrorun Ni’am.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Hantam Sukabumi

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Berdasarkan data di lapangan, sejauh ini gerakan boikot yang diperkuat Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu sudah cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang diyakini terafiliasi dengan Israel.

Sebagai bukti, hasi survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei sampai 15 Juni 2024 menyebutkan sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat.

Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot 3% dibanding dua pekan sebelumnya, dan dari 6.884.802 jumlah produk terjual, turun ke angka 6.673.745 produk.

Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere NTT Kembali Beroperasi

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH. Arif Fahrudin mengatakan, solidaritas kita kepada rakyat Palestina di seluruh dunia, selama 76 tahun dijajah secara brutal.

“Kini menghadapi aksi genosida Zionis Israel dan para pendukungnya, ini semakin kuat stop pembelian produk-produk terafiliasi dan impor dari Israel,” kata Kyai Arif Fahrudin.

“Kita tidak boleh mendukung pihak yang secara biadab terus membunuhi puluhan ribu kaum perempuan dan anak-anak Palestina, termasuk tidak membeli produk-produk perusahaan multinasional yang hasilnya jelas digunakan untuk mambunuh rakyat Palestina,” ujar KH. Arif Fahrudin.

Dengan demikian, terlihat kesinambungan antara Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang
“Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” dengan Fatwa MUI No 14/Ijtima’
Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.

Baca Juga: Indonesia-Belanda Jalin Kerja Sama Produksi Film  

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tegas menyatakan: “Mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.”

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI juga menegaskan bahwa fatwa ini menjadi momentum yang sangat strategis mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya, sehingga mampu bersaing dalam pasar global demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Fatwa MUI terbaru ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat konsumen Muslim akan panduan jelas mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.

Dengan bekal itu, maka masyarakat yang bertekad mengimplementasikan fatwa dan konstitusi, kini sudah memiliki panduan dan kriteria jelas untuk menentukan produk mana yang terafiliasi dengan Israel dan yang produksi dalam negeri. []

Baca Juga: UIN Bandung Bahas Peran AI dan Medsos Membentuk Gen Z yang Kritis

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Bangun Pusat Literasi Islam di Bogor, Kemenag Habiskan Rp239 Miliar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia