Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Ajak Umat Islam Berada di Zona Merah Tidak Shalat Jumat di Masjid

kurnia - Ahad, 27 Juni 2021 - 11:57 WIB

Ahad, 27 Juni 2021 - 11:57 WIB

4 Views ㅤ

Sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia ( Sekjen MUI) Anwar Abbas

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengajak umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah.

“Seruan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19. Seruan itu juga sejalan dengan fatwa MUI khususnya terkait Covid-19,” kata Buya Anwar dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (27/6).

Selain shalat Jumat di zona merah, ia menghimbau shalat berjamaah di masjid atau mushala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.

“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah, ” katanya.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali. Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19.

“Himbauan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Al-quran dan hadist. Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan,” ujarnya.

“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” imbuhnya.

Dia pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dhuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Ia mengatakan yang berada zona hijau karena kondisi Covid-19 sedang meningkat, agar masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan secara ketat. Dengan kapasitas masjid harus lebih dibatasi.

“Saya khawatir ada saja pihak yang tidak tunduk dan patuh protokol kesehatan. Itu membahayakan dirinya dan orang lain. Maka khusus umat Islam di zona merah, wajib mengikuti himbauan pemerintah dan para ahli untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat dhuhur di rumah,” tegasnya. (L/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia