Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa. Rencananya program tiga tahunan ini akan digelar di Jakarta secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan pada Juli 2021.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tema yang akan dibahas di Ijtima Ulama Komisi Fatwa diantaranya masalah strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, dan masalah peraturan serta perundang-undangan.
“Pertama, masalah-masalah strategis kebangsaan itu masalah fikih kontemporer yang terkait dengan kedudukan dan hubungan sosial kemasyarakatan, isu terkait dengan korupsi, pemilu, relasi agama dan negara, pemilihan pemimpin, pemakzulan pemimpin,” kata Niam saat Diskusi dan Peluncuran Buku Dinamika Fatwa 2010-2020 dan Buku Penyambung Lidah Fatwa serta Pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Jakarta.
Menurutnya, tema kedua masalah fikih kontemporer. Ini adalah kajian-kajian kontemporer terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan. Jadi ini isu-isu kontekstual yang terkait dengan masalah fikih.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Pembahasan tema awal Ijtima Komisi Fatwa ulama ini dipimpin pengurus-pengurus MUI yang hadir seperti Prof Huzaemah T Yanggo, KH Asrorun Ni’am, KH Amin Suma, dan KH Miftahul Huda.
Mereka hadir membicarakan tema awal sebelum nantinya tema-tema ini akan dibawa ke forum pembahasan yang lebih besar pada Juli mendatang. Terutama tema yang belum pernah dibahas pada musyawarah nasional (Munas) sebelumnya seperti panduan pilkada yang bisa dijadikan tuntunan bagi umat Islam.
’Sebaiknya tema yang dibahas adalah tema yang belum dibicarakan di Munas, masih perlu memperjelas tema-tema yang akan dibicarakan nanti ketika forum diskusi itjima ulama komisi fatwa digelar,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, tema pertama yang dibahas mengenai masalah strategis kebangsaan meliputi komunisme, panduan Pilpres dan Pilkada, dan khilafah.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Tema kedua, masalah fikih kontemporer meliputi zakat perusahaan dan saham, pernikahan dan perceraian online, pinjaman online, salam dan doa lintas agama, transplantasi rahim, ucapan selamat hari raya agama lain, dan pelaksanaan fatwa Tajhiz Janaiz Covid-19.
Sedangkan tema terakhir mengenai peraturan perundang-undangan akan meliputi pembahasan mengenai tata kelola sertifikasi halal, Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol, RUU PIP, KUA sebagai layanan agama-agama serta RUU HMPA. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka