MUI Akan Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk Medis

Jakarta, MINA – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia () berharap Komisi Fatwa MUI membahas fatwa seputar untuk kepentingan medis. Hal itu diungkapkan Kiai Ma’ruf Amin saat menghadiri rapat pimpinan MUI pada Selasa 28 Juni 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi harapan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan kajian komperehensif dalam perspektf keagamaan.

“Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh,” kata Kiai Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

”Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” katanya.

Asrorun menilai, harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat di mana dalam bahasa fikih disebut sebagai istifta.

Dalam Islam, kata Asrorun, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sementara ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.

Asrorun menambahkan, sebelumnya MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan yang isinya menyatakan, pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram karena membahayakan kesehatan.

”Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat,” katanya.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut juga ditegaskan, penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.

”Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” tegasnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.