Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1436/10 Januari 2015 (MINA) – Ketua Pelaksana Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH Ma’ruf Amin. mengatakan, bahwa potensi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia semakin besar.
“Untuk itu diperlukan political will dari pemerintah. Dalam hal ini, presiden dan menteri terkait seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Bank Indonesia dan lembaga keuangan non pemerintah seperti OJK,” kata Kyai Ma’ruf kepada saat diwawancarai Kantor Berita MINA, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu.
“Jika semua bergerak sangat mungkin ekonomi syariah menjadi tumbuh. Ekonomi syariah Indonesia diibaratkan sebagai “macan tidur”, sehingga, perlu dibangunkan agar ekonomi syariah Indonesia dapat berkembang,” katanya.
“Saya kira kalau kita akan memang dari potensi ekonomi syariah memungkinkan.yang jumlah umat Islam Indonesia terbesar. Dan ekonomi Indonesia juga diperkirakan semakin baik ke depan. sebab itu, sangat mungkin Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah ,” ujar Kyai Ma’ruf.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
“Kita dapat melakukan kegiatan ekonomi syariah yang lebih besar lagi dengan mengambil langka-langkah agresif. Dukungan kebijakan pemerintah sangat menentukan perkembangan ekonomi syariah”. ujar Kyai Ma’ruf.
Kyai mengungkapkan, political will dari pemerintah sangat menentukan tumbuhnya ekonomi syariah. Selama ini ekonomi syariah Indonesia tumbuh dengan sendiri.
Berbeda dengan Malaysia yang pertumbuhan ekonomi syariahnya di dorong oleh pemerintah dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang memihak pada ekonomi syariah.
Seperti menyalurkan dana APBN dan BUMN melalui bank syariah dan juga mengeluarkan surat berharga syariah negara atau sukuk.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Pertumbuhan ekonomi syariah baru lima persen, belum ada bank besar, belum ada dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) disalurkan ke bank syariah.
“Sementara itu melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), kita mengadakan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata, Bank Indonesia, jadi ada dukungan dari pemerintah untuk menempatkan Indonesia sebagai ekonomi syariah.
“Salah satu tantangan yang dihadapi bank syariah selama ini adalah karena masyarakat sudah semakin enak dengan kehidupan sistem riba dan masih banyak Kyai yang konvensional belum syariah. Ada yang mengatakan antara syariah dan konvensional sama saja haram.”
Kyai Ma’ruf menambahkan, harus ada gerakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat. Untuk itu MUI dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah ada MoU untuk melancarkan gerakan sosialisasi pangsa pasar ekonomi syariah.
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
Sementara itu, MUI akan kembali menegaskan fatwa mengenai bunga bank dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. “Sekarang ini sudah banyak Bank Syariah, jadi keadaannya sudah tidak darurat lagi seperti di masa lalu,” ujar Kyai Ma’ruf
Pada 1990 dari hasil Lokakarya Ulama mengenai Bunga Bank, MUI menyatakan, bunga bank haram sehingga menjadi landasan perlu didirikannya bank syariah yang kemudian disusul berdirinya Bank Muamalat, bank syariah pertama di Indonesia.
Pada 2000, Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa yang menegaskan soal bunga bank, namun hanya berbunyi “Bunga Bank tidak sesuai dengan Syariah.” tegas Kyai Ma’ruf.
“Sedangkan Ijtima Ulama kali ini, dilatarbelakangi sudah adanya 13 Bank Syariah yang sebenarnya tinggal mensinergikannya saja, serta bagaimana bermuamalah dengan bank-bank Konvensional. Soal itu mari menunggu Ijtima para ulama,” katanya.
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an
Bank-bank Syariah yang ada saat ini ada tiga jenis, yakni Bank Syariah yang berdiri sendiri, Bank Syariah yang merupakan konversi dari Bank Konvensional yang membuka divisi Syariah.
Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak akan kemungkinan adanya percampuran antara aset Bank Syariah yang menyatu dengan Bank konvensional sehingga terjadi percampuran haram dan halal.
“Setiap Bank Syariah memiliki Business Plan Syariah yang menjadi landasan penyelenggaraannya dan Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi berjalannya sistem Syariah di Bank itu,” katanya (L/P002/P2).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren