Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Akan Pantau 15 TV Nasional Selama Ramadan

kurnia - Selasa, 31 Mei 2016 - 15:34 WIB

Selasa, 31 Mei 2016 - 15:34 WIB

503 Views ㅤ

Konperensi Perss MUI Terkait Persiapan Bulan Suci Ramadhan (Foto: MINA/kurnia)

Jakarta, 23 Sya’ban 1437/31 Mei 2016 (MINA)  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pemantauan terhadap 15 televisi nasional selama bulan Ramadan 1437 H.

Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin mengatakan, pemantauan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam dan ibadah di bulan suci.

Pemantauan televisi berlandaskan pada sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku. Pada tahun ini, pemantauan televisi akan melibatkan masyarakat dengan cara mengirim konten video rekaman siaran tv melalui email ke Tv MUI. kata Ma’ruf saat jumpa pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

“Pihaknya memiliki tanggung jawab moral agar konten siaran televisi sesuai dengan semangat syiar dan ibadah di bulan Ramadhan”.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Kembali Erupsi

Lebih lanjut, Ma’ruf menambahkan, pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni, sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.

Tim pemantau MUI akan merekam program televisi, apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi dasar pemantauan. KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.

“Selain KPI, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi,” tambah Kiai Ma’ruf Amin.

Pemantauan siaran televisi mengacu pada UU Penyiaran, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), Surat edaran KPI tentang larangan penampilan kebanci-bancian dan fatwa MUI.

Baca Juga: Pemprov Jabar Minta ASN Masuk dan Pulang Lebih Awal selama Ramadhan 

Landasan tersebut untuk memperkuat pemantauan agar pengelola televisi benar-benar memproduksi tayangan yang substansinya ramah dengan bulan Ramadan.

“Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri,” jelas Ma’ruf.

Adapun televisi yang akan dipantau adalah RCTI, SCTV, Net TV, Metro TV, TVOne, Indosiar, MNC TV, I-News TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV dan TVRI.

Ma’ruf berharap Ramadan tahun ini tidak ada lagi acara  hiburan yang candaannya penuh caci maki, dialog dan adegan yang merendahkan. Dengan demikian, kondusivitas peribadatan di bulan Ramadhan tetap terjaga. (L/P002/P001)

Baca Juga: Penumpang LRT Sumsel Boleh Buka Puasa dalam Gerbong   

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Safari Ramadhan AWG Bersama Ulama Palestina, Angkat Tema Bangun Kembali Gaza

Rekomendasi untuk Anda