MUI: Ancaman Komunisme Tidak Bisa Diabaikan

Suasana rapat pleno ke-15 Dewan Pertimbangan di Jakarta, Rabu (22/2). Foto: Rina/MINA

Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1438/22 Februari 2017 (MINA) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pleno ke-15 di kantor pusat MUI di Jakarta, Rabu (22/2), membuat kesimpulan bersama mengenai bahaya yang sudah tidak bisa diabaikan.

“Komunisme bertentangan secara diametral dengan Pancasila, kalau ideologi ini berkembang ini akan mengancam negeri ini, dan kita tidak bisa anggap remeh,” kata Ketua kepada media seusai pertemuan.

Menurut Din, penampakkan komunisme sudah semakin nyata akhir ini, baik dari sisi empiris maupun teoritisnya. Di samping penampakkan kemunculan mereka melalui simbol-simbol, adu domba di dalam internal bangsa sudah semakin tinggi. Komunisme biasa muncul di tengah situasi politik seperti ini.

Pada pertemuan yang menghadirkan puluhan pemimpin ormas Islam itu, para peserta menyuarakan kekhawatiran mereka terkait situasi tanah air yang diadu domba. Tidak hanya itu, peserta juga menawarkan berbagai macam solusi untuk menangani isu tersebut.

Salah satunya seperti yang diusulkan perwakilan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) yang menyebut MUI perlu membentuk sebuah komunitas semisal Forum Anti yang tugasnya menyelidiki dan fokus pada penanganan kemunculan komunisme di Indonesia.

Din juga menyesalkan budaya permisif yang menganggap seolah tidak ada ancaman komunisme di Indonesia. “Budaya permisif ini malah menambah bahaya ancaman komunisme,” ungkapnya.

Menurutnya, setidaknya ada tiga model yang bisa dipakai sebagai jalan keluar mengatasi kemunculan kembali PKI di Indonesia.

Pertama, katanya, kewajian warga Indonesia untuk mendidik generasi mengenai bahaya komunisme sejak zaman penjajahan dulu. “Bisa melalui pendidikan, maupun keagamaan, wisata, ziarah, bahkan ada kan filmnya mengenai hal ini,” katanya.

Kedua, tambahnya, Indonesia memiliki hukum dalam ketetapan MPR tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan terhadap paham Marxisme.

Selama ini dasar pelarangan aktivitas PKI dan perkembangan ideologi Komunis/Marxis di Indonesia adalah Tap MPRS No. XXV/1966. Ketetapan itu dikeluarkan di Jakarta pada 5 Juli 1966. Saat itu MPRS dipimpin oleh Jenderal Besar TNI Dr AH.

Ketiga, proses politik, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk mengatasi secara lebih tegas hal tersebut. “Ini sudah jelas hukumnya, tinggal kita desak ke pemerintah untuk menegakkan ini,” tambahnya.

Menurut hasil rapat hari ini, semua keresahan dan saran yang dikemukakan para peserta pada pertemuan akan diserahkan kepada pimpinan MUI agar membuat kebijakan terkait hal ini.(L/RE1/P02)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.