Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Apresiasi BPOM Berhasil Temukan Kandungan Babi Pada Mie Instan

kurnia - Senin, 19 Juni 2017 - 14:23 WIB

Senin, 19 Juni 2017 - 14:23 WIB

206 Views ㅤ

Wakil Ketua (MUI Zainut Tauhid Sa'adi (Foto : Kurniawan)

Wakil Ketua (MUI Zainut Tauhid Sa’adi (Foto : Kurniawan)

Jakarta, 24 Ramadhan 1438/ 19 Juni 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah berhasil mendeteksi empat produk mie instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin (19/6), mengatakan, keempat produk yang mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

“Pihaknya mendukung langkah-langkah BPOM meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran dan melalui semua jajarannya terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mie tersebut tidak ada lagi di pasaran,” terang Zainut.

“Dan MUI juga mendukung langkah BPOM untuk segera mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea ini. Langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur Babi,” kata dia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

MUI memastikan bahwa produk mie instan dari Korea itu belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum, maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut MUI meminta kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Agama. (L/R03/RI-1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Internasional
Indonesia
Indonesia
Kolom