Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP.
Menurutnya, keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi.
“Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12).
“Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya,” tambahnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Ikhsan kemudian mencontohkan, tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana.
“Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan,” kata Katib Syuriah PBNU ini.
Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422. Pasal 411 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
(R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza