Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Apresiasi Kepolisian Gagalkan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali

kurnia - Kamis, 11 Oktober 2018 - 16:58 WIB

Kamis, 11 Oktober 2018 - 16:58 WIB

9 Views ㅤ

(Foto: EPA)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah membatalkan rencana penyelenggaraan Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali.

Hal dikatakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/10), “Kontes kecantikan yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut akhirnya batal diselenggarakan”.

MUI berharap pelarangan itu akan diberlakukan di semua daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MUI prihatin dengan semakin maraknya aktivitas kelompok LGBT yang sudah berani secara terbuka dan terang-terangan menunjukkan eksistensinya.

“Hal ini merupakan indikator bahwa jumlah dan aktivitas kalangan non-heteroseksual alias penganut homoseks di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sekaligus menunjukan bahwa masalah homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana, dan perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat,” kata Zainut.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Dia mengungkapkan praktik LGBT serta seks bebas harus dilarang, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. Orientasi non-heteroseksual, bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam ajaran Islam. MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 2014, tentang LBGT hukumnya haram atau dilarang oleh agama.

“Semua agama juga melarang tindakan atau perilaku LGBT. Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif di Indonesia,” ujar dia.

Norma hukum positif di Indonesia tidak melegalkan LGBT. Dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.

Para tokoh agama hendaknya semakin sering memberikan pencerahan kepada umatnya tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama.  Kemudian menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang. Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

“Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab,” tutup Zainut. (T/R03/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia