Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Apresiasi Keputusan MA Tolak Uji Materi PBM Nomor 9/8 Tahun 2006

Rana Setiawan - Sabtu, 6 Juni 2020 - 22:08 WIB

Sabtu, 6 Juni 2020 - 22:08 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak hak uji materi atau Judicial Review atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakilnya dalam pemeliharaan kerukunan umat bersama.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah juga selaku Ketua Tim Hukum yang ditugaskan oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat yang mengajukan keberatan atas diajukannya JR tersebut mengatakan, keputusan MA ini dalam rangka memperkuat kerukunan nasional, kemaslahatan nasional demi terwujudnya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung yang telah mengadili dan memutus permohonan JR dengan menolak Judicial Review atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Bersama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat,” ujarnya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Sabtu (6/6).

Tim Hukum Pembelaan PBM Nomor 9/8 Tahun 2006 DP MUI Pusat yang diketuai Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH. dengan anggota H. Syaeful Anwar, SH., MH. dan Raihani Keumala, SH..

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Judicial Review diajukan oleh Tirtayasa Dkk dan sekelompok orang pada tanggal 5 Maret 2020 dan diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan “Tolak Permohonan HUM” pada tanggal 14 Mei 2020.

“Alhamdulillah MA telah berfungsi menjadi Benteng NKRI dan benteng Umat Beragama di Republik ini, semoga tetap istiqomah, aamiiin,” kata Ikhsan.

Dia menilai, keputusan MA mengingat PBM dibentuk dalam rangka untuk memperkokoh kerukunan umat beragama di Indonesia dalam rangka terwujudnya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maka MUI dalam perkara ini bertindak sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas diajukannya JR tersebut, dan bersyukur Mahkamah Agung memperhatikan dan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Ikhsan mengatakan di masa yang akan datang, pihaknya berharap Mahkamah Agung tetap memberikan keputusan yang berpijak pada kemaslahatan bangsa demi keadilan dan kepastian hukum.

“Sebagai wujud dan rasa syukur kami, maka putusan Mahkamah Agung inilah yang kami persembahkan kepada umat beragama dan bangsa Indonesia. Semoga kita tetap bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda