Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

sri astuti - Selasa, 2 Maret 2021 - 15:41 WIB

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:41 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Joko Widodo  mencabut aturan investasi minuman keras, Selasa (2/3).

“Dengan statemen dan policy yang diambil  presiden melalui  pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras yang di tur dalam Perpres nomer 10 tahun 2021, untuk itu MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ujar Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, saat Konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3).

“Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat, pandangan yang disampaikan oleh MUI, oleh Nahdlatul Ulama, oleh Muhammadiyah, oleh tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.

Ia mengatakan, keputusan pencabutan perpres itu juga sebagai bentuk komitmen untuk perang terhadap berbagai hal yang bisa merusak masyarakat, menyebabkan tindak kejahatan yang mengganggu proses perwujudan masyarakat berbudaya dan juga beradab.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

MUI  juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat dan juga mereview seluruh peraturan perundang undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konpers yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (2/3), mengumumkan telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), yang menuai penentangan luas. (L/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia