Jakarta, 8 Jumadil Akhir 1438/8 Maret 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi yang telah mengembangkan pariwisata syari’ah dengan meresmikan Pulau Santen, Kelurahan Karangrejo, menjadi wisata syariah Beach.
Menurut Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, hal ini bisa dijadikan role model untuk dikembangkan di daerah lain. Kebutuhan masyarakat untuk tempat wisata yang memenuhi ketentuan syariah sangat besar.
“Di samping merupakan peluang bisnis yang bagus, juga bisa menepis image bahwa tempat wisata itu identik dengan tempat maksiat, mesum dan berhura-hura,” kata Zainut kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (8/3).
“Jadi, pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus bisa menangkap peluang bisnis ini dalam rangka menggenjot program pariwisata nasional,” harap Zainut yang juga Anggota DPR RI 2014-2019 itu.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia mengatakan bahwa pariwisata syariah adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanan wisatawan dalam pariwisata syariah merujuk pada ajaran agama Islam.
“Salah satu contoh dari bentuk pelayanan ini misalnya hotel yang tidak menyediakan makanan yang mengandung babi atau minuman yang mengandung alkohol, memiliki kolam renang serta fasilitas spa yang terpisah antara pria dan wanita,” tambah Zainut.
“Selain hotel, transportasi dalam industri pariwisata syariah juga harus memakai konsep Islami,” terang Zainut.
Hal senada dikatakan Zainut, penyedia jasa transportasi, biro travel wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan muslim dalam melaksanakan ibadah selama perjalanan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Kemudahan ini, bisa berupa penyediaan tempat sholat di area wisata, tidak adanya makanan atau minuman yang mengandung alkohol, babi dan makanan haram lainnya dan adanya hiburan yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” tambah Zainut.
“Pariwisata syariah jika dikelola dengan baik akan menjadi alternatif yang cukup menjanjikan bagi dunia industri pariwisata di Indonesia,” ujar Zainut. (L/R03/RS-2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?