MUI Apresiasi Pengadilan Militer Pecat Serda AP

Jakarta, MINA – Sekjen Majelis Ulama Indonesia () Amirsyah Tambunan mengapresiasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman memecat Serda AP karena terbukti . Amirsyah mengatakan keputusan ini bukan yang pertama.

“Mengapresiasi TNI melalui pengadilan militer yang kembali memecatdan  memenjarakan Prajurit TNI yang terbukti melakukan kegiatan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ini merupakan pemecatan dan pemenjaraan prajurit LGBT untuk kesekian kalinya,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Amirsyah mengajak semua pihak untuk melakukan edukasi mengenai bahaya LGBT. Dia lantas berbicara mengenai Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ke depan semua pihak seperti yang dilakukan TNI secara proaktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terkait bahaya LGBT sehingga Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bebas dari LGBT untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya LGBT,” ujar Amirsyah.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Serda AP karena terbukti LGBT. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Prada T. Keduanya juga dipenjara karena melawan perintah atasan di kasus itu.

Berikut alasan majelis yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA):

Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak bertanggungjawab, masa bodoh terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta hanya mementingkan nafsu dan kesenangannya sendiri tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Pada hakikatnya perbuatan Terdakwa terjadi karena adanya kesengajaan dari Terdakwa karena Terdakwa sudah memahami dan mengetahui adanya perintah dari pimpinan TNI berupa larangan bagi seluruh prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis dan bagi pelanggarnya akan ditindak tegas dengan dipecat dari dinas TNI, tetapi Terdakwa justru melanggar perintah tersebut dengan melibatkan diri menjadi pelaku hubungan sesama jenis.

Akibat dari perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota TNI akan mempengaruhi dan merusak mental serta disiplin prajurit yang akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok satuan selain itu Terdakwa juga melakukan hubungan sesama jenis dengan masyarakat sipil yang akan merusak mental generasi muda dan mencoreng nama baik serta citra TNI di mata masyarakat.

Hal-hal yang mempengaruhi perbuatan Terdakwa karena Terdakwa pada saat mengikuti Pendidikan Secaba,  Terdakwa ketahuan pelatih sedang mencuci baju dengan satu letingan kurang lebih 5 orang, dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani, sehingga Terdakwa menjadi penasaran dan susah untuk mengendalikan atau menghilangkan  walaupun sudah mengetahui ada larangan dari pimpinan. tapi Terdakwa tetap melakukannya.

Tujuan majelis hakim tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali pada jalan yang benar menjadi warga negara yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila.(R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.