Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Apresiasi Polri Berhasil Ringkus Sindikat Saracen

kurnia - Senin, 28 Agustus 2017 - 10:04 WIB

Senin, 28 Agustus 2017 - 10:04 WIB

1717 Views ㅤ

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi.(Foto: Dok. MINA)

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate-speech dan SARA.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA.

“Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dbuat oleh tersangka. Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya,” kata Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/8).

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Selain itu, aktivitas buzzer seperti kelompok saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya.

MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka. (R/R04/B05)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Miraj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Angkatan Kedua, Sebanyak 30 WNI dari Suriah Kembali ke Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia