Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Bareskrim Polri yang menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan.
Demikian Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (5/7). “Kami juga berharap status hukum Panji Gumilang, segera naik menjadi tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Prof Utang.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Menurutnya, umat Islam juga sangat berterimakasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Hal ini, kata Prof Utang, karena kegaduhan dan konflik pro kontra yang dikhwatirkan semakin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.
Karena itu, tegas Prof Utang, MUI sangat berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai.
“Dengan demikian, Mahad Ponpes Al-Zaytun segera dilakukan pembenahan,” imbuhnya. (R/R4/P2)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka