Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Polri yang menangkap Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama serta mendorong kepolisian memprosesnya sesuai prinsip Equality Before the Law atau asas persamaan di hadapan hukum.
“Kami pimpinan MUI pusat dan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia yang sedang melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) mengapresiasi dan kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakkan sesuai prinsip equalty before the law dan juga transparan,” kata Ikhsan Abdullah Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/8).
Muhammad Kece menjadi perbincangan setelah mengunggah video di laman Youtube-nya, yang kerap menyinggung soal Islam mengandung ujaran kebencian dan penghinaan agama.
Kece kemudian dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat atas ucapannya yang dianggap menyinggung dan dapat merusak kerukunan umat beragama.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Kece saat bersembunyi di kampung / banjar Untal-Untal, desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa pukul 19.30 WITA.
Ikhsan mewakili MUI memberikan penghargaan kepada kepolisian dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Insya Allah MUI bersama NU, Muhamadiyah dan seluruh Ormas Islam yang terhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Kece yang bermuatan penodaan agama, selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahi terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT, dan ahli agama Islam.
Tentunya bukti unggahan M Kece di Youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Tersangka M Kece kata Rusdi disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya relevan yakni pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. “Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan