Jakarta, 3 Muharram 1438/4 Oktober 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas mengenai keputusan fatwa terkait kasus Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Probolinggo.
Ketua MUI Jawa Timur, KH. Abdus Shomad Buchori mengatakan, pembahasan fatwa tersebut akan melibatkan seluruh pimpinan MUI Pusat dan MUI Jawa Timur.
Hasil dari rapat bersama MUI pusat hari ini membahas dua hal. “Intinya pertama terkait soal fatwa, kami usulkan MUI pusat melaporkan kepada kepolisian agar segera menutup padepokan ini,” kata Shomad di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (4/10) Pagi.
Menurutnya, dari hasil investigasi MUI Jatim padepokan ini bukanlah pondok pesantren, namun sudah terlanjur media menyebut pengikutnya adalah santri.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Mendung, Berpotensi Hujan Ringan
“Padahal mereka bukan santri. Kalau disebut santri menjatuhkan nama pesantren. Jadi saya sudah berkali-kali menyampaikan tolong jangan sebut santri cukup pengikut,” ujar Shomad.
Shomad mengatakan laporan kajian pihaknya mengenai kasus ini akan segera disampaikan ke MUI Pusat. “Mengenai keputusan hukum dan fatwa, apakah fatwa itu cukup Jawa Timur atau untuk secara nasional, atau kedua-duanya karena MUI Jatim, diakuinya belum mengeluarkan fatwa sebelum ada fatwa dari MUI pusat,” ujarnya.
“Secara tertulis MUI Jatim belum keluarkan fatwa, karena kita masih ingin rujukan dari MUI pusat dan fatwa itu kan dikaji dahulu lalu baru dirapatkan dan ada keputusan bersama, nah rapat MUI Jatim dengan MUI pusat hari ini dalam rangka tersebut,” tambahnya.
Pihaknya akan membuat surat kepada Kapolda Jatim bahwa padepokan sudah jelas melakukan tindakan penodaan agama dan meminta padepokan dan pengikutnya harus segera ditutup. (L/P002/R05)
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)