Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI BALI: PELARANGAN JILBAB LANGGAR HAM

Admin - Senin, 6 Januari 2014 - 11:39 WIB

Senin, 6 Januari 2014 - 11:39 WIB

604 Views ㅤ

Jakarta, 4 Rabi’ul Awwal 1435/6 Januari 2014 (MINA) – Pelarangan pemakaian jilbab  oleh siswi Sekolah Menengah Atas (SMAN) 2 Denpasar, Bali oleh pengelola sekolah tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara, kata Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Bali, Mustafa Amin saat dihubungi  Mi’raj News Agency (MINA), Senin sore (6/1).

“Pelarangan pemakaian jilbab adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tidak sesuai dengan konstitusi negara kita, apalagi itu sekolah negeri?” kata Mustafa.

Saat diminta tanggapan mengenai hal itu, Mustafa menegaskan bahwa tidak ada instruksi  dari pemerintah daerah setempat  untuk melarang siswi SLTA mengenakan jilbab. “Pelarangan itu  murni  kebijakan institusi pendidikan bersangkutan, ” tuturnya.

Di lembaga pemerintahan daerah maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, menurut dia, pengenaan jilbab  sudah tidak menjadi persoalan lagi, dan saat ini sudah banyak pegawai perempuan di instansi-instansi pemerintahan yang memakai jilbab.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Mustafa menyerukan agar pihak institusi pendidikan SMAN 2 Denpasar segera menyelesaikan masalah tersebut  dan pihaknya siap untuk membantu.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia boleh dan bisa bebas mengekpresikan kepercayaan yang mereka anut dan tidak seorangpun yang boleh melarang karena negara sudah memberi jaminan konstitusional yang sangat jelas. 

Pelarangan pengenaan jilbab di sekolah-sekolah di Denpasar sebelumnya telah mencuat sekitar dua tahun lalu dan saat itu  ditangani MUI provinsi Denpasar, Bali.

Kasus ini kembali mendapat sorotan setelah   siswi SMAN 2 Denpasar, Anita Whardani menyampaikan surat gugatan atas larangan dari kepala sekolahnya  mengenakan jilbab pada jam-jam belajar di sekolah.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Setelah selama dua setengah tahun berusaha membela haknya untuk mengenakan jilbab menemui jalan buntu, Anita bertekad mengajukan gugatan dengan bantuan hukum dari Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Denpasar terhadap kepala sekolahnya, Ketut Sunarta karena telah melarang siswi muslimah mengenakan jilbab.

Selain Anita, banyak siswi muslimah yang tidak berani mengenakan jilbabnya pada jam-jam belajar di sekolah tersebut. Mereka mengaku takut dimarahi kepala sekolah, sedangkan Anita juga mengaku diminta untuk pindah sekolah jika tetap ingin mengenakan jilbab.(L/P08/E02)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda