MUI: Bangun Nazir Wakaf di Daerah-Daerah

Jakarta, MINA – Direktur Lembaga Majelis Ulama Indonesia (LW-) Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis mengajak perwakilan-perwakilan lembaga wakaf di daerah untuk membangun lembaganya sebagai nazir wakaf, sehingga ke depannya wakaf bisa bangkit di Indonesia.

“Masih banyak lembaga-lembaga daerah yang belum nadzir wakaf, agar nadzir wakaf. Bagaimana juga anak muda dari mahasiswa dan dosen, dan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tadi bagaimana sama-sama kita bangkit bersama untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini,” kata Rofiq kepada wartawan di sela-sela pelatihan Sahabat Wakaf Indonesia di Kantor MUI Pusat, Kamis (25/10).

Pelatihan ini, dikatakan Ustadz Rofiq, dihadiri sekitar 100 pegiat wakaf dari berbagai elemen untuk percepatan penghimpunan dana wakaf di Indonesia.

“Pelatihan ini dihadiri berbagai elemen dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Bahkan, pesertanya juga ada dari kalangan ibu rumah tangga, majelis taklim, dan para ustadz.”

“Dalam membangkitkan wakaf, Lembaga Wakaf MUI bukan bertindak sebagai regulator, tapi sebagai fasilitator. Sementara, kata dia, yang menjadi regulator perwakafan adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujarnya.

“Lembaga Wakaf MUI bukan regulator tapi fasilatator. Teman-teman yang belum jadi nazir atau yang belum punya lembaga kita bantu membangkitkan wilayahnya untuk menjadi perwakilan LW MUI di seluruh Indonesia,” jelasnya.

“Pihaknya mengajak semua komponen masyarakat untuk bisa berwakaf. Alhamdulillah datang dari kampus, agen asuransi, perbankan, Dosen, MUI daerah, bahkan ada dari Departemen Agama. Hampir seluruh komponen ada,” jelas Rofiq.

Dalam pelatihan sosialisasi, Rofiq memaparkan tentang berbagai program yang bisa membangkitkan wakaf di Indonesia dan tentang penghimpunan dana wakaf. Dia berharap, para peserta yang datang dari berbagai elemen tersebut nantinya bisa mensosialisasikan upaya membangkitkan wakaf di daerahnya masing-masing.

“Mudah-mudahan mereka kembali mensosialisasikan ini, sehingga dalam training kita harapkan di seluruh masyarakat. Ada nadzir wakaf juga yang hadir, bagaimana nazir wakaf juga bekerja sama bermitra satu objek wakaf. Kita lakukan sama-sama,” ucapnya.

Rofiq mengutip ayat Al-Quran, “Sesungguhnya itu hanyalah milik orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan …” (QS. At Taubah: 60).

Lebih jauh dikatakan Rofiq, pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah.

“Masjid Quba yang berada di Madinah adalah wakaf rumah ibadah yang pertama dibangun Rasulullah dan Masjid Nabawi merupaka wakaf dari Abu Bakar Siddiq sebesar 10 dinar yang dibeli Rasulullah dari Bani Nazar, begitu juga wakaf Umar bin Khattab berupa sebidang kebun kurma di tanah Khaibar, merupakan harta yang disukainya karena subur dan banyak hasilnya,” tambahnya.

Rofiq menjelaskan, ada dua jenis wakaf yakni, Wakaf Ahly atau Dzurri, yaitu wakaf yang ditujukan si wakif untuk kepentingan keluarganya (Dzurri) atau untuk kepentingan orang-orang tertentu yang bukan keluarganya.

“Merekalah yang berhak mengambil manfaatnya ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
Kedua, Wakaf Khairi (kebaikan umum) yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan, seperti pembangunan masjid, kuburan, memelihara anak yatim.”

Kemudian untuk kepentingan kebajikan umum, seperti pembangunan sekolah, jembatan, rumah sakit. Lalu untuk kepentinga produktif, seperti bantuan modal dan pembangunan sektor bisnis.
Ustaz Rofiq menjelaskan, potensi keuangan umat Islam atau zakat di Indonesia adalah senilai Rp.287.000.000.000.000. Adapun potensi dana umat (data 2017) adalah mencapai Rp.11.480.000.000.000.000.

Bagaimana cara menghimpun dana wakaf? Pertama, dengan Wakaf Sapu Jagat (WS), yaitu berupa sedekah jariyah, masing-masing: 50% Sedekah jariyah dan Wakaf Investment, dan 50% sedekah , amilin dan micro financing (Indonesia bebas riba). Kedua, dengan Wakaf Asset (Wakaf 1/3 Asset langsung) berupa rumah, perusahaan, dan kendaraan Bermotor.

Selanjutnya melalui Wakaf Asset melalui asuransi. “Karena itu perlu bersinergi dengan asuransi syariah sebagai solusi untuk mencapai potensi wakaf sebesar Rp. 3.827 triliun. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)