Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Beri Fatwa Halal Vaksin Flu dari Cina

Rana Setiawan - Jumat, 24 Maret 2017 - 17:04 WIB

Jumat, 24 Maret 2017 - 17:04 WIB

318 Views

(pom.go.id)

(pom.go.id)

Jakarta, 25 Jumadil Akhir 1438/24 Maret 2017 (MINA) – Setelah melalui serangkaian pengkajian yang mendalam dan pembahasan dengan berbagai argumentasi, Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan fatwa suci dan halal untuk vaksin influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., Cina.

Dengan penetapan fatwa ini, maka vaksin flu tersebut halal atau boleh dipergunakan oleh umat Islam, demikian keterangan pers LPPOM MUI yang diterima MINA. Boleh dibilang ini pertama kalinya di dunia vaksin Flu difatwakan halal.

“Oleh karena tidak ada kandungan bahan yang najis dan haram, prosesnya juga sedemikian rupa, tidak ada kontaminasi atau bercampur dengan hal-hal yang Mutanajjis atau haram, maka produk vaksin influenza ini tidak bermasalah dari sisi syariah, dan karenanya difatwakan suci dan halal,” demikian ditetapkan KF MUI dalam Sidang Fatwa, 14 Maret 2017, yang disampaikan Ketua KF MUI Hasanuddin AF..

Sekretaris KF MUI, M. Asrorun Niam Sholeh mengemukakan, pembuatan vaksin influenza itu merupakan hal yang baru. Karena media pertumbuhan dan pembiakan virusnya menggunakan telur ayam yang dieramkan selama 9 hari. Sedangkan vaksin-vaksin jenis yang lain menggunakan darah, yang dihukumi najis dan haram.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Dari proses yang ditemukan di lapangan, semuanya diketahui tidak ada masalah dari sisi Fiqhiyyah Syariah. Selain itu ada pula proses Tath-hir (pensucian), atau disebut sebagai proses purifikasi menggunakan air murni yang mengalir dalam beberapa tahap,” jelasnya.

Dia menjelaskan pengalamannya ketika turut melakukan audit lapangan di perusahaan Hualan Biological Bacterin Co.Ltd., Cina, dari pengamatan yang kami lakukan, proses produksi vaksin influenza ini terbukti tidak ada interaksi atau tidak terkontaminasi dengan barang yang haram maupun najis.

“Bagi kami jelas ini merupakan hal baru, sekaligus sebagai momentum di tengah aturan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan seluruh produk pangan, obat-obatan dan kosmetika serta barang gunaan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, harus terjamin kehalalannya,” ujar Asrorun Niam.

“Bukan hanya pangan, tetapi obat-obatan juga harus halal,” tambahnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dari pengamatan ini, paparnya lagi, dapat dipahami dan diambil pelajaran bahwa dengan riset yang serius oleh para ahli farmasi, serta temuan yang kita peroleh di Cina itu, melalui produksi vaksin dari Hualan, menjadi bukti bahwa pada hakikatnya, pengembangan obat-obatan itu bisa menggunakan bahan yang terbebas dari bahan yang najis maupun haram, sepanjang kita mau berikhtiar.

Tantangan Sekaligus Peluang Jihad Keilmuan

Asrorun Niam mengatakan pentingnya tanggung-jawab khususnya para ilmuwan di bidang farmasi, untuk terus melakukan riset, penelitian dan pengembangan guna memastikan bahwa seluruh produk obat-obatan itu terjamin kehalalannya.

“Ini merupakan bagian dari Jihad Keilmuan,” ia menekankan tentang urgensi hal ini.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Jadi tanggung-jawab dakwah bukan hanya oleh para ulama di bidang Fikih atau keagamaan dalam pengertian yang sempit-terbatas semata. Tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap akademisi (Muslim) di bidang keilmuannya masing-masing.

“Nah, bagi para ilmuwan yang bergerak di bidang farmasi, masih terbuka lebar ladang jihad, tantangan sekaligus peluang , untuk mendedikasikan keilmuannya guna menghasilkan dan memastikan bahwa obat-obatan yang dibutuhkan itu halal dan suci dari sisi syariah,” katanya

Itulah hakikat dari makna firman Allah, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Q.S. Fathir, 35:28).

Term atau ungkapan “Ulama” ini, katanyia bukan hanya merujuk kepada para ahli Fikih atau keagamaan saja. Tetapi juga merujuk kepada setiap ilmuan Muslim yang terpanggil dan dituntut untuk mendedikasikan disiplin keilmuannya menuju Khosyyatullah, merasa takut serta taat kepada perintah Allah.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Salah satu perintah itu adalah mewujudkan obatan-obatan yang halal. Dan jelas, itu juga merupakan bagian dari panggilan da’wah Islamiyah. (T/R01/RS1).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom