Jakarta, MINA – Pelaksanaan Idul Adha 2021 masuk masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.
Dalam pernyataan resmi MUI yang diterima MINA, Selasa (6/7), umat Islam dihimbau untuk mentaati kebijakan yang diambil Pemerintah dalam upaya mewujudkan kemaslahatan umum.
MUI menjelaskan bahwa ada empat fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Ketiga fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Sementara, Ketua Bidang Fatwan MUI Asrorun Niam membagikan keterangan MUI perihal pelaksanaan ibadah selama PPKM darurat dan perihal Idul Adha 2021, yang dikeluarkan di Jakarta pada 2 Juli 2021 ditandatangani Ketua Umum MUI KH. Miftahul Akhyar, Sekretaris Jenderal Dr. Amirsyah Tambunan, Cp. Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Berikut keterangan lengkap MUI yang dibagikan Asrorun:
PELAKSANAAN IBADAH, SHALAT IDUL ADHA DAN PENYELENGGARAAN KURBAN SAAT PPKM DARURAT
A. PELAKSANAAN IBADAH
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
1. Aktivitas ibadah di masjid, mushalla dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut. Untuk kawasan yang penyebaran covid19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebagai upaya untuk pencegahan potensi terjadinya mata rantai penularan.
2. Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berganti. Untuk Shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.
3. Pelaksanaan shalat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jamaah warga setempat. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa maka di Masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Sholat Jum’at dan umat Islam melakukan shalat Zhuhur di rumah/kediaman masing-masing.
4. Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
5. Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban Covid. Masjid dan mushalla juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengkoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jamaah, amal sosial dan kemanusiaan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan secara ketat.
6. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19
B. PELAKSANAAN IBADAH KURBAN
1. Ibadah Kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehinga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan Covid dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak Covid. Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
2. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
3. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan
4. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah.
5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
6. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus