MUI Berikan Catatan Setelah Perppu Ormas Disahkan

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia () Tauhid Sa’adi

Jakarta, (MINA) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya memberikan catatan setelah disahkannya tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Pertama, MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Zainut kepada Miraj News Agency (MINA). Senin (30/10).

Kedua, MUI mencermati dengan seksama, sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut disatu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat.

Namun, disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik. Baik konflik horisontal antar masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.

Ketiga, kata Zainut, MUI mengimbau kepada DPR dan presiden agar secara arif dan bijaksana merespons aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh. Termasuk merespons usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut.

“Ita agar lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Zainut..

Pesan MUI keempat, MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI. Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.

“Kelima, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah Sehingga kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif. (R/R03/P2)

Miraj News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.