Jakarta, 5 Jumadil Awwal 1438/2 Januari 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sikap terkait tindakan tim advokasi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam sidang penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2).
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan sikap pertama Dewan Pimpinan MUI menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara Aquo dan sesalkan sikap Tim pengacara terdakwa Ahok terhadap saksi KH Ma’ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan aquo yang cenderung menekan dan melecehkan.
“Kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan,” kata Zainut dalam keterangan Pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (2/2) pagi.
Ia juga meminta kepada komisi Yudisial untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara aquo dan meminta mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara aquo.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundangan dan etika persidangan,” harap Zainut. (L/R03/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa