Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan qurban atau tidak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dalam keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (25/5).
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) qurban,” kata Miftahul.
Ia mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ibadah Sosial dan Individual Hendaknya Seimbang
“Hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban lainnya,” kata Miftahul.
Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
Baca Juga: TNI AL Bongkar Pagar Laut di Kawasan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” imbuhnya.
Ia melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.
“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.
Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.
Baca Juga: Rumah Zakat akan Tambah Distribusi Bantuan ke Jalur Gaza
“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.
Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK ditubuh hewan.
Ia mengingatkan, bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.
“Sehingga layak dikendarai di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” ujarnya. (R/R4/P2)
Baca Juga: Koarmada RI Baksos Kesehatan di Ponpes Al-Fatah Cileungsi
Mi’raj News Agency (MINA)