Jakarta, 11 Dzulhijjah 1437/13 September 2016 (MINA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa MUI no.30 tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.
Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu S Prabowo di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (13/9) mengatakan, hal ini berkenaan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dan sebelumnya.
Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan bencana asap yang mengancam aspek-aspek kehidupan manusia pada tingkat lokal, nasional, regional bahkan global, seperti kerugian ekonomis, ekologis, politik, sosial, kesehatan dan kematian.
Terhadap fakta tersebut muncul pertanyaan tentang hukum syariah melakukan pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. karenanya dipandang perlu penetapan fatwa tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya untuk dijadikan pedoman masyarakat luas.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Hayu menjelaskan, fatwa ini ditetapkan berdasarkan hasil workshop kunjungan lapangan, rapat, kajian seksama oleh MUI bersama Kementerian LHK dan seluruh pemangku kepentingan mulai Maret sampai Juli 2016.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian beberapa pihak dapat dipastikan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi karena adanya campur tangan manusia dengan cara membakar hutan dan lahan di manfaatkan.
Jadi, masalah kebakaran hutan dan lahan adalah krisis moral, karena manusia masih memandang alam sebagai obyek, bukan subyek yang harus dilindungi untuk kepentingan seluruh kehidupan makhluk.
“Sebab penanggulangan terhadap masalah yang ada haruslah dengan pendekatan moral. Pada titik inilah agama harus tampil berperan lebih untuk mengingatkan manusia agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kerusakan,” ujar Hayu.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Pendekatan dengan bahasa agama dapat melengkapi pesan rasionalis sehingga pesan lebih persuasif dan memotivasi masyarakat untuk menjalani kehidupan lebih baik di dunia dan akhirat.
“Fatwa MUI merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarkat dalam pencegahan kebakaran yang merupakan kegiatan inti dari pengendalian karhutla,” jelas Hayu.
Dia menambahkan, fatwa ini menetapkan dan mengharamkan perbuatan pembakaran yang menimbukan kemudaratan, termasuk perbuatan memfasilitasi, membiarkan dan mengambil keuntungan atasnya.
Namun, apabila terjadi karhutla maka, kemudaratan tersebut harus dihilangkan dengan cara memadamkannya.
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Dia juga berharap dapat meningkatkan peran ulama serta masyarakat yang mayoritas Muslim dalam menciptakan negeri yang asri, nyaman, aman sentosa. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia